ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/379/2025, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030;
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n HERUNTO pada tanggal 29 Oktober 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai anggota badan permusywaratan desa sungai telang periode 2022-2030. Perlu menetapkan keputusan bupati tentang pemberhentian anggota bada permusyawartaan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa; -Keputusan ini menetapkan pemberhentian anggota bada permusyawartaan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 18 November 2025
|