JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 379 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 18 Nov 2025
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/379/2025, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030;

 

ABSTRAK :

-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n HERUNTO pada tanggal 29 Oktober 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai anggota badan permusywaratan desa sungai telang periode 2022-2030. Perlu menetapkan keputusan bupati tentang pemberhentian anggota bada permusyawartaan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa;

-Keputusan ini menetapkan pemberhentian anggota bada permusyawartaan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 18 November 2025